Hot ! Siswi SMP Disetubuhi Pacar Di Warnet 12 Kali

29 October 2011

Kediri - Kasus persetubuhan menimpa anak sekolah dan di bawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Ngancar Kabupaten Kediri. Tindak asusila dilakukan oleh pasangan kekasih berinisial AS (15) pelajar warga Desa/Kecamatan Wates dengan Rembulan (15) nama samaran, siswi salah satu SMP.

Perbuatan layaknya suami istri ini dilakukan oleh keduanya di sebuah warnet Desa Wonorejo Kecamatan Wates dan terulang 12 kali. Tersangka mengakui sudah sekitar 11 bulan berpacaran dengan Rembulan.

Setelah menginjak kelas 9, keduanya yang diketahui sama-sama satu sekolahan ini sering melihat adegan film porno dan membuatnya terangsang.

"Saya tergiur sering melihat adegan film porno dan ingin mempraktekkan dengan pacar," kata As kepada detiksurabaya.com, Jumat (28/10/11) sore saat di ruang penyidikan Mapolsek Ngancar.

Karena tidak kuat menahan nafsu birahi, kedua kekasih yang sedang dimabuk asmara ini mendatangi sebuah warnet di Desa Wonorejo. Melihat suasana sepi, tersangka merayu korban untuk melayani meski sempat ditolak.

"Awalnya memang menolak dan takut sakit, namun setelah itunya masuk akhirnya saya kami ketagihan lagi," kata tersangka polos.

Adegan kedua berlangsung di kemudian hari dengan tempat yang sama. Kemudian, perbuatan ke 3 sampai ke 12 dilakukan dalam kamar di rumah korban ketika suasana rumahnya sepi dengan bermacam-macam adegan. Bahkan tersangka juga mengakui melakukan persetubuhan tersebut dengan beraneka ragam gaya.

Kasus ini terungkap saat tersangka mengaku cemburu dan korban dipukul di sekolahan. Saat guru sekolah menginterogasi, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka hingga beberapa kali.

Pengakuan korban akhirnya terdengar oleh keluarganya dan melaporkan ke Mapolsek Ngancar. Saat tersangka berada di rumah korban malam kemarin, petugas yang mendapat laporan segera melakukan penangkapan.

"Tersangka kemarin malam sembunyi di kamar mandi rumah korban saat kita lakukan penangkapan bersama keluarga korban," jelas Kapolsek Ngancar AKP Heroe Joedo.

Tersangka digelandang ke Mapolsek Ngancar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Melihat kasusnya, tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Perempuan dan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara korban sore ini masih menjalani visum di RS Bhayangkara Kediri.


sumber detik.com
Share this article on :

0 komentar:

Post a Comment

 
© Copyright 2012 Zona Online All Rights Reserved.
Template Design by Zona Informasi | Published by Dunia IT dalam Blog | Powered by Blogger.com.